Pembinaan Dan Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dan Perlindungan Anak

Redaksi | agama
oleh

Kliksurabaya.co.id-Pembinaan Dan Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dan Perlindungan Anak MTsN 3 Pacitan.

Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Pacitan bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum, mengadakan Pembinaan Dan Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dan Perlindungan Anak bertempat di Aula MTsN 3 desa Punung Kecamatan. Punung Selasa 20 Juni 2023

 

Acara yang dihadiri Kepala Kankemenag Dr. H. Sugiyo, M.Pd, Ketua Kejaksaan Negeri Andi Panca Sakti, SH. dan Jarwanto, SH. pendamping, Kasi Pendma Abdul Hamid Aminudin, M.Pd.I, Kepala Madrasah Suadi Gufron Amin, M.SI, Pengawas Madrasah, Tri Santoso Ketua Komite, Supriyono, Babinsa Lilik, KTU MTsN 3 Arif Widodo, MM, serta bapak Ibu guru dan Peserta Didik, Alhamdulillah berjalan dengan lancar.

 

Kakankemenag menyampaikan ucapan terimakasih kepada bapak ibu yang telah mendukung program kementerian agama khususnya yang hari ini program SBSN dalam rangka untuk mencegah terjadinya kekerasan melindungi anak anak kita dari kejahatan. Didalam kita mengambil kehidupan dibutuhkan karakter atau akhlak, karakter itu tidak bisa diperoleh dengan membaca, tetapi harus ada contohnya( uswah) tokoh yang baik, sehingga butuh adanya belajar dari lingkungan, kemudian anak anak juga membutuhkan ilmu yang bermanfaat, anak anak hormat pada orangtua juga sama hormat pada guru, guru itu adalah orangtua. Orangtua ada tiga orangtua bapak ibu, karena jadi guru orangtua, bapak ibu guru harus menjadi contoh yang baik, bagaimana kita ini menjadi warga negara yang baik, yang tidak melanggar hukum pemerintah. Terkait dengan kekerasan seksual, anak anak itu sekarang dunia ini sudah menembus batas batas fisik, jadi dunia sudah tidak ada batasnya.

Pelecehan seksual adalah suatu tindak kejahatan yang bisa merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma pada korban. Kasus pelecehan seksual kian marak terjadi, meski demikian masih banyak orang yang tidak mengenali cirinya.

 

“Selanjutnya” Ketua Kejaksaan Negeri Andi Panca Sakti, SH. sebagai pemateri Pembinaan Dan Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dan Perlindungan Anak,

 

Pasal 1 angka (1) menyebutkan” Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan”, sehingga menjadi tugas kita bersama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Disampaikan juga tentang bagaimana strategi yang dapat dilakukan masyarakat dalam menghadapi kasus-kasus anak atau perempuan yang terjadi di lingkungan mereka, seperti memberi dukungan kepada korban dan keluarganya dalam menempuh jalur hukum.

Narasumber juga menjelaskan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang biasa kita sebut KDRT sesuai dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No.23 tahun 2004. Istri yang jadi korban KDRT memang sering enggan atau malu melaporkan KDRT yang dialaminya, apalagi jika isteri tidak bekerja dan suami satu-satunya sumber pencari nafkah. Masyarakat perlu menguatkan si korban untuk tidak takut melaporkan kejadian tersebut. Polisi bisa mengintervensi dan perdamaian antara korban dan  pelaku, dan biasanya kalau sudah ditangani pihak kepolisian, pelaku akan berubah dan tidak lagi melakukan kekerasan fisik terhadap korban. (Rls)